AYOSEMARANG.COM - UMK Lampung 2024 dikabarkan naik 15 persen, mari cek besaran upah minimum pada 2 kota.
Diketahui kenaikan upah minimum di Provinsi Lampung yang dikabarkan akan naik sebesar 15 persen, kini menjadi salah satu topik yang ramai di kalangan para pekerja.
Ada kenaikan 15 persen, maka besaran UMK Lampung 2024 pada akan ikut meningkat bahkan di kisaran Rp3 jutaan di Bandar Lampung dan Metro.
Baca Juga: Sidak di Pasar, Pj Bupati Batang Sebut Harga Cabai Tak Terkendali
Adapun kenaikan sebesar 15 persen tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap 2 kota di Provinsi Lampung, salah satunya Kota Metro tembus angka Rp3 jutaan?
Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak ulasan berikut terkait besaran UMK Lampung 2024 pada 2 kota ini.
Pemerintah Provinsi Lampung pada 2023 telah menetapkan besaran upah minimum yang rata-rata naik sebesar 7 hingga 8 persen.
Penetapan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022.
Adapun kini, dengan adanya usulan yang disampaikan oleh serikat pekerja kepada pemerintah terkait kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, tentu dapat berpengaruh kepada 2 kota di Provinsi Lampung ini.
Berikut estimasi besaran upah minimum yang akan didapat pada 2 kota di Lampung, jika naik 15 persen.
Baca Juga: Cara Memasukan Kartu ATM BNI PKH? Begini Langkah-langkahnya, Mudah Banget!
1. Kota Bandar Lampung
UMK Kota Bandar Lampung pada 2023 mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.991.349.