Dan apabila akan terjadi kenaikan sebesar 15 persen pada 2024 mendatang, maka UMK Kota Bandar Lampung akan mendapatkan estimasi besaran senilai Rp3.440.051.
2. Kota Metro
UMK Kota Metro pada 2023 mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.642.290.
Baca Juga: Cara Memasukan Kartu ATM BNI PKH? Begini Langkah-langkahnya, Mudah Banget!
Dan apabila akan terjadi kenaikan sebesar 15 persen pada 2024 mendatang, maka UMK Kota Metro akan mendapatkan estimasi besaran senilai Rp3.038.633,50.
Sehingga dari kedua kota tersebut, UMK Kota Bandar Lampung memiliki estimasi besaran upah minimum tertinggi yang capai angka Rp3,4 juta jika naik 15 persen.
Adapun ulasan tersebut hanya berupa estimasi angka saja, jika kenaikan 15 persen disetujui oleh pemerintah untuk besaran upah minimum pada 2024 mendatang.
Itulah sekilas informasi mengenai besaran upah minimum atau UMK Lampung 2024 di Bandar Lampung dan kota Metro, jika terjadi kenaikan sebesar 15 persen.