AYOSEMARANG.COM -- UMK 2024 dipastikan mengalami kenaikan, berikut adalah perkiraan besaran UMP 2024 mendatang untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Di setiap penghujung tahun terdapat informasi akan adanya kenaikan upah minimum para pekerja atau buruh.
Begitu pun dengan tahun ini, diketahui bahwa serikat buruh meminta untuk menaikkan UMK 2024 dan UMP 2024 sebesar 15%, termasuk untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Akan tetapi, hal tersebut belum dipastikan apakah besaran kenaikan upah minimum yang disetujui pemerintah akan sama dengan nilai yang dituntut oleh buruh.
Mengenai kenaikan UMP dan UMK tersebut, telah di konfirmasi oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat 10 November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Dalam PP tersebut, dikatakan sudah dipastikan upah minimum akan naik.
Dikatakan pula bahwa kenaikan upah minimum mempertimbangkan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2023 dan Upah Minimum Kota/Kabupaten ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.
Berikut adalah daftar UMP 2024 Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan jika besaran kenaikan upah minimum 15% dikonfirmasi:
UMP Sumatera Barat 2023 = Rp2.742.476 + 15% = Rp3.153.847
UMP Sumatera Utara 2023 = Rp2.710.493 + 15% = Rp3.117.069