Besaran upah minimum yang dapat tembus Rp3 juta tersebut bisa terjadi, apabila memperoleh kenaikan sebesar 15 persen pada nilai UMK 2024 Pontianak.
Yang di mana kenaikan 15 persen merupakan usulan yang disampaikan oleh serikat buruh kepada pemerintah terkait tuntutan pada besaran upah minimum di 2024.
Adapun tuntutan kenaikan 15 persen tersebut didasari oleh hasil survei berupa kebutuhan hidup layak yang lebih baik dalam penerapan inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga indeks tertentu.
Dengan begitu seperti yang dikutip dari laman Pemprov Kalbar, ketetapan UMK 2023 Pontianak memperoleh nilai upah minimum sebesar Rp2.750.644,55 dengan memiliki kenaikan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Maka dengan adanya kabar PP pengupahan baru serta usulan kenaikan 15 persen, besaran UMK 2024 Pontianak dapat memperoleh nilai upah minimum senilai Rp3.163.241,23.
Baca Juga: Hanya Diaduk Bisa Untung Banyak! Resep Es Lumut Jelly, Ide Jualan Kekinian yang Viral di TikTok
Hal tersebut dapat terjadi apabila kenaikan 15 persen diresmikan oleh pemerintah pada nilai upah minimum 2024 di Kota Pontianak.
Pasalnya, usulan serikat buruh terkait naik 15 persen tersebut masih belum diresmikan oleh pemerintah.
Namun, dapat memperkirakan bila terjadi kenaikan 15 persen pada UMK 2024 Pontianak maka dapat mencapai nilai upah minimum yang tembus angka Rp3 jutaan.
Adapun berdasarkan laman resmi kemnaker.go.id, penetapan nilai upah minimum pada tingkat provinsi paling lambat 21 November 2023 sudah dapat diresmikan untuk dapat diterapkan pada awal januari 2024.
Sedangkan untuk penetapan nilai upah minimum pada tingkat Kabupaten Kota pada 30 November 2023.
Demikian informasi yang dapat artikel ini berikat mengenai besaran UMK Pontianak 2024 yang dapat tembus angka Rp3 juta, jika resmi naik 15 persen pada penetapan nilai upah minimum