UMP 2024 Jateng Resmi Naik? Ini Daftar 20 UMK 2023 Jawa Tengah: Karanganyar, Purbalingga hingga Kudus

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 07:03 WIB
UMK 2023 di Jawa Tengah sebagai dasar prediksi UMP Jawa Tengah 2024. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
UMK 2023 di Jawa Tengah sebagai dasar prediksi UMP Jawa Tengah 2024. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)

AYOSEMARANG.COM -- UMP 2024 Jateng resmi akan naik di tahun depan, sehingga otomatis UMK 2024 untuk kabupaten dan kota pun akan ikut naik.

Tentunya apabila kenaikan UMP 2024 Jawa Tengah (Jateng) resmi disahkan 15 persen, semua UMK kota dan kabupaten akan naik juga 15 persen.

Agar bisa dapat gambaran nominal jika UMP 2024 Jateng naik, kamu harus tahu berapa besaran upah minimum UMK 2023 kabupaten dan kota di Jawa Tengah terlebih dahulu.

Baca Juga: UMK 2024 Kota Semarang Resmi Dikabulkan Naik, Besarannya Tertinggi di Jawa Tengah

Diketahui hingga saat ini, untuk UMK 2023 tertinggi masih dipegang oleh Kota Semarang.

Untuk UMP atau upah minimum provinsi Jawa Tengah sendiri, UMP 2023 saat ini yakni Rp1.958.169,69.

Nah untuk Upah Minimum Kota atau UMK di Jawa Tengah yang tertinggi masih Kota Semarang dengan besaran hingga Rp3.060.348,78.

Jadi apabila resmi naik, maka besaran upah minimum Semarang itu akan lebih tinggi lagi.

Baca Juga: UMK Banten 2024 untuk 8 Kabupaten dan Kota, UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Cilegon Tertinggi?

Selain penasaran dengan UMP 2024 Jateng, banyak pekerja dan buruh yang juga menanyakan besaran upah minimum UMK 2023 kota lainnya seperti, Karanganyar, Magelang, Kudus, hingga Purbalingga.

Hal itu supaya dapat mudah menghitung berapa jadinya apabila UMP 2024 Jawa Tengah resmi naik, walaupun naiknya belum diketahui berapa persen.

Namun berdasarkan tuntutan para buruh, yakni sebesar 15 persen untuk UMP 2024 Jateng dan provinsi lainnya.

Nah untuk mengetahui berapa UMK 2023 di Jawa Tengah, bisa kamu simak daftarnya di bawah ini:

Baca Juga: UMK Surabaya 2024 Bakal Naik Rp5 Jutaan, Fresh Graduate dan Pencaker Wajib Tahu Estimasi jika Upah Meningkat 15 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X