AYOSEMARANG.COM -- Daftar UMK Kalsel 2024, pertama di urutan tertinggi yaitu UMK Kotabaru, sementara itu berapa Peringkat UMK Banjarmasin dan yang lainnya, jika permohonan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen disetujui oleh Pemprov Kalsel?
Berikut daftar UMK Kalsel 2024 untuk 13 kabupaten dan kota di Kalsel, yang tertinggi pertama adalah UMK Kotabaru 2024, dan UMK Banjarmasin 2024 terdapat di urutan berapa?
UMK Kotabaru 2024 Peringkat Tertinggi UMP 2024 Kalimantan Selatan mencakup 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dengan besaran Rp3.787.377,09 per bulan, jika permohonan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen disetujui.
Permintaan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh karena berbagai alasan.
Padahal, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen akan berdampak pada UMK 2024 yang diklaim KSPI berdasarkan hasil penelusuran lapangan.
Demikian hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), termasuk indikator makroekonomi, khususnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai informasi, UMR (Upah Minimum Regional) adalah sebutan untuk Upah Minimum suatu provinsi dan kabupaten.
Dimana istilah UMR kini digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Jadi berikut UMK Kalsel tahun 2024 untuk 13 kabupaten dan kota di Kalsel, jika disetujui kenaikan UMP 15 persen tahun 2024.
1. UMK Kotabaru 2024 yaitu sebesar Rp3.787.377,09 per bulan dengan perhitungan Rp3.293.371,38 (UMK 2023) + 15 persen
2. UMK Tabalong 2024 yaitu sebesar Rp3.274.338,25 per bulan dengan perhitungan Rp3.238.555,31 (UMK 2023) + 15 persen
3. UMK Tanah Bambu 2024 yaitu sebesar Rp3.623.682,50 per bulan dengan perhitungan Rp3.151.028,26 (UMK 2023) + 15 persen
4. UMK Tapin 2024 yaitu sebesar Rp3.622.474,30 per bulan dengan perhitungan Rp3.149.977,65 (UMK 2023) + 15 persen
5. UMK Tanah Laut 2024 yaitu sebesar Rp3.622.473,55 per bulan dengan perhitungan Rp3.149.977 (UMK 2023) + 15 persen