Benarkah Kenaikan UMK Bandung 2024 Sampai 15 Persen? Kota Bisa Sampai Rp4,6 Juta, Kabupaten Ternyata Segini

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 18:12 WIB
UMK Bandung 2024, kota sampai Rp4,6 juta dengan kenaikan 15 persen. (Unsplash.com/)
UMK Bandung 2024, kota sampai Rp4,6 juta dengan kenaikan 15 persen. (Unsplash.com/)


AYOSEMARANG.COM - Benarkah kenaikan UMK Bandung 2024 naik 15 persen? Mari simak ulasan berikut ini.

Kabar ketetapan resmi besaran UMK Bandung 2024 tentu sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja atau pencari kerja.

Dimana dikabarkan bahwa UMK Bandung 2024 pada tingkat kota, para pekerja t memperoleh besaran upah minimum mencapai Rp4,6 juta.

Baca Juga: Bakti Sosial Donor Darah PGRI Batang Targetkan 100 Kantong Darah, Berhasil Lebihi Target

Sedangkan pada besaran UMK Bandung 2024 tingkat kabupaten dapat memperoleh nilai upah minimum di atas Rp4 juta.

Adapun perolehan besaran UMK Bandung 2024 pada tingkat kota dan kabupaten tersebut didasari dengan adanya kenaikan 15 persen pada nilai upah minimum sebelumnya.

Lantas, apakah benar jika besaran yang didapat pada UMK Bandung 2024 resmi mengalami kenaikan 15 persen? simak berikut ini.

Baca Juga: Info Loker November 2023 Perusahaan Gas Industri Lulusan Sarjana Peluang Karir Mentereng

Peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah terkait kenaikan upah minimum di 2024 mendatang hingga seterusnya ternyata mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Yang mana dikutip dari laman resmi Kemnaker, besaran ketetapan upah minimum pada 2024, baik pada nilai UMP atau UMK sampai saat ini masih belum diresmikan oleh pemerintah.

Pasalnya ketetapan besaran UMP 2024 akan disampaikan paling lambat pada 21 November 2023, dan UMK 2024 pada 30 November 2023.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan November 2023 Lulusan D3 Perusahaan Kontruksi Ternama

Sehingga kenaikan 15 persen yang terjadi pada besaran UMK Bandung 2024 ini masih belum resmi ditetapkan.

Melainkan kenaikan 15 persen ini masih berupa usulan tuntutan yang disampaikan oleh serikat pekerja kepada pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X