AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah membuat kebijakan baru terkait penjualan LPG 3 kg, atau yang biasa dikenal sebagai gas melon.
Dalam aturan ini, distribusi gas melon hanya dapat dilakukan oleh agen resmi.
Dengan demikian, pengecer kecil seperti warung tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg.
Masyarakat pun harus membeli gas melon melalui sub-penyalur resmi yang terdaftar.
Kebijakan ini diambil guna memastikan distribusi LPG lebih terarah dan subsidi yang diberikan tepat sasaran.
Baca Juga: Dewan Dukung Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus KIT Batang
Dengan aturan tersebut, di masa depan, masyarakat harus membeli LPG 3 kg dari agen resmi yang telah diakui oleh Pertamina.
Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Agen Resmi LPG?
Menurut informasi dari Pertamina, proses pendaftaran agen LPG resmi 3 kg memerlukan beberapa langkah dan persyaratan.
Langkah pertama adalah memastikan bahwa calon agen berbentuk Badan Usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
Selain itu, dokumen-dokumen berikut perlu dipersiapkan:
Baca Juga: Cara Transfer Terjadwal di BRImo, Solusi Transaksi Tepat Waktu dan Bebas Lupa!
1. Scan KTP
2. NPWP perusahaan
3. Bukti penguasaan lahan
4. Bukti saldo rekening
5. Akta pendirian perusahaan (PT atau Koperasi), SIUP, dan TDP
6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha
7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis, jika ada
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan Pertamina, jika ada
Setelah pendaftaran, calon agen tidak bisa langsung beroperasi sebelum memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Pertamina dan menandatangani kontrak.
Seluruh operasional agen nantinya harus mematuhi SOP dari Pertamina.