Syarat Perizinan Agen LPG 3 kg
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon agen LPG PSO dalam kurun waktu 6 bulan setelah dinyatakan layak sebagai agen.
Persyaratan administratif tersebut antara lain:
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Extrovert, Kerjanya Ketemu Banyak Orang
1. Akta pendirian Badan Usaha dan perubahan yang telah disahkan
2. NPWP
3. Surat Referensi Bank
4. SIUP
5. TDP bagi badan hukum
6. Izin Gangguan atau SITU
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Direktur dan Komisaris
9. Susunan pengurus dan jumlah karyawan
10. Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg
11. Surat pernyataan di atas materai yang berisi komitmen untuk mematuhi ketentuan Pertamina
12. Pakta Integritas
Syarat Sarana dan Fasilitas Agen LPG 3 kg
Untuk menjadi agen LPG 3 kg, calon agen juga harus memenuhi syarat sarana dan fasilitas berikut:
- Memiliki tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor, outlet, dan gudang yang sesuai ketentuan.
- Gudang harus dilengkapi ventilasi, dengan ketinggian lantai yang memudahkan akses untuk bongkar muat.
- Gudang juga harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, dilengkapi dengan Gas Detector dan alat listrik yang aman dari ledakan.
- Memiliki minimal satu truk operasional yang layak pakai, dengan umur maksimal 10 tahun.
- Dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) di gudang, outlet, dan kendaraan.
- Pemasangan rambu-rambu serta identitas agen dan petugas juga harus jelas.
Dengan memenuhi semua syarat tersebut, calon agen dapat menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan Pertamina.