Diskusi juga menyoroti maraknya praktik pembiayaan ilegal atau yang populer dengan sebutan bank emok. Sebagai alternatif solutif, pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
"Bank emok itu hidup karena bank formal tak menjangkau desa. Koperasi Merah Putih akan kita dorong untuk masuk ke sana," kata dia.
Diketahui, saat ini terdapat 1.645 koperasi di Kabupaten Garut, namun hanya 865 yang masih aktif. Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen merupakan koperasi simpan pinjam dan koperasi konsumen.
Baca Juga: Ini Dua Tersangka Pengeroyokan Debt Collector Sampai Luka Serius di Ngaliyan Semarang
Sementara itu, pelaku UMKM lokal seperti Ida Ridawati, pemilik brand Twinnietwoes, menyampaikan pentingnya manajemen keuangan dalam menunjang keberhasilan usaha. Ia yang mendapat pendampingan dari PNM Mekaar mengakui bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk permodalan, tetapi juga edukasi usaha.
"Dengan pendampingan dan pelatihan yang pas visnis kita akan berjalan sukses. Enggak cuma modal, harus tahu juga cara mengelola keuangan," kata dia.
Model pembiayaan yang dilakukan oleh PNM Mekaar menjadi contoh konkret bagaimana pendekatan legal yang disertai pendampingan intensif mampu meningkatkan inklusi keuangan sekaligus menjamin keberlanjutan UMKM. Pendekatan seperti ini membuat pelaku usaha semakin mandiri secara finansial, memiliki rencana usaha jangka panjang, serta terhindar dari utang konsumtif.