AYOSEMARANG.COM-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera menerbitkan peraturan khusus yang mengatur lebih ketat soal mekanisme dan prosedur penerbitan Letter of Credit (LC) yang dikeluarkan oleh perbankan.
Pengamat Hukum Bisnis Rio Christiawan mengungkapkan bahwa dalam hal ini, regulasi itu termasuk dalam hal memperketat persyaratan dan verifikasi dokumen.
"Hal ini penting agar kepercayaan nasabah terhadap bank tetap terjaga dan untuk meminimalisir risiko sistemik dalam sektor keuangan," katanya kepada AYOINDONESIA--jaringan AYOSEMARANG beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, baru-baru ini kasus LC yang mencuat adalah dugaan indikasi "fraud" senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun yang melibatkan di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906.
Baca Juga: Komisaris Anak Usaha Bank Woori Mundur di Tengah Skandal LC Fiktif Rp1,2 Triliun
Skema ini menyeret eksportir, dokumen fiktif, dan potensi kerugian besar yang menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh bank tersebut.
Rio menyebut, narasi yang menjadi poin penting adalah menyoroti prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam penerbitan LC. Serta perlunya pengawasan yang lebih tegas dari regulator untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK telah mengendus indikasi "fraud" senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun yang melibatkan di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 itu sejak tahun 2023 lalu.
"OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," tegas Dian.
Baca Juga: Apa Jadinya Jika Mobil Overheat Tetap Dipaksa Jalan? Ini Dampaknya
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan untuk keperluan LC diduga tidak mencerminkan transaksi perdagangan sebenarnya.
Meski penyelidikan masih berlangsung, sorotan mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak internal bank dalam memproses dokumen tersebut.
Lembaga pengawas keuangan disebut telah menemukan indikasi bahwa fraud ini tidak mungkin dilakukan oleh pihak eksternal semata.
Ada dugaan kuat bahwa proses persetujuan LC melibatkan kecacatan dalam prosedur dan kontrol, yang seharusnya menjadi garis pertahanan pertama di institusi keuangan mana pun.