AYOSEMARANG.COM -- Pengamat Hukum Bisnis, Rio Christiawan mengungkapkan bahwa penerbitan Letter of Credit (LC) oleh perbankan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi karena ini menyangkut pemberian jaminan oleh bank.
Demikian hal ini ia sampaikan berkaitan dengan kasus indikasi "fraud" senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun dari penerbitan Letter of Credit (LC) yang melibatkan di PT Bank Woori Saudara Indonesia.
"Ketika terdapat dokumen yang tidak sesuai atau palsu, perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab," kata Rio kepada AYOINDONESIA--jaringan AyoSemarang, Rabu 11 Juni 2025.
Hal yang dia soroti adalah Jika ketidaksesuaian data berasal dari nasabah, maka bank berhak menempuh langkah hukum terhadap nasabah tersebut.
Baca Juga: Skandal Letter of Credit di Bank Woori: Ketelitian Proses Perbankan Disorot
"Namun, jika bank mengetahui data tersebut bermasalah dan tetap memprosesnya, maka otoritas seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap bank tersebut," tegas Rio.
Rio menyarankan agar pihak perbankan meningkatkan kehati-hatian dan tidak serta-merta menerbitkan LC tanpa verifikasi yang memadai.
Lebih jauh lagi, ia menegaskan bahwa OJK perlu segera menerbitkan peraturan khusus yang mengatur lebih ketat soal mekanisme dan prosedur penerbitan LC, termasuk memperketat persyaratan dan verifikasi dokumen.
Hal ini penting agar kepercayaan nasabah terhadap bank tetap terjaga dan untuk meminimalisir risiko sistemik dalam sektor keuangan.
Dengan demikian, narasi ini menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam penerbitan LC serta perlunya pengawasan yang lebih tegas dari regulator untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Urai Kemacetan di Sayung Demak, Pemprov Jateng Tutup U-Turn Median Jalan di Depan Pabrik Polytron
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK telah mengendus indikasi "fraud" senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun yang melibatkan di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 sejak tahun 2023 lalu.
"OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," tegas Dian.
Sebagai informasi, dugaan fraud dalam penerbitan LC di Bank Woori Saudara Indonesia memicu perhatian luas publik dan kalangan perbankan.
Skema yang menyeret eksportir, dokumen fiktif, dan potensi kerugian besar ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh bank tersebut.