AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah kembali menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg. Mulai tahun depan, 2026, setiap pembelian akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Kebijakan ini dibenarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
"Tahun depan, iya," ujara Bahlil di Istana Kepresidenan, dikutip Rabu 27 Agsutsu 2025.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat miskin.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg Sekarang di Semarang dan Sekitarnya, Segini Harga Asli Per Tabung
Gas melon itu nantinya hanya bisa dibeli oleh rumah tangga yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
Masyarakat dalam kelompok desil tersebut adalah rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah, mulai dari 0–10 persen (Desil 1) hingga 40 persen terendah secara nasional. Kategori ini menunjukkan tingkat kemiskinan dan kerentanan.
Kebijakan ini sekaligus mencegah masyarakat kelas menengah ke atas membeli gas LPG 3 kg bersubsidi.
"Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," sambunhgnya.
Bahlil menambahkan, pemerintah akan segera menyusun aturan teknis pembelian gas LPG 3 kg dengan KTP yang mulai berlaku 2026.
Basis data yang digunakan berasal dari data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS).
"Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," pungkasnya.