JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bank Jakarta wajib mengembalikan dana nasabah akibat kasus serangan siber sistem pembayaran pada 29 Maret 2025 yang mengakibatkan terjadinya transaksi anomali lebih dari Rp 200 miliar.
“Seharusnya Bank Jakarta mengembalikan 100 persen dana nasabah yang terkena serangan siber sesuai dengan bukti-bukti yang sudah ada. Jangan menunggu hasil dari Bareskrim Polri,” kata Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Minggu (19/10).
Menurut Trubus, bukti adanya kerugian nasabah sudah ada dan sesuai aturan yang berlaku, Bank Jakarta harus kembalikan dana nasabah yang hilang dari rekening.
“Dikhawatirkan kalau menunggu hasil penyidikan dari Baresrkrim Polri, nasabah tidak menerima pengembalian dana yang hilang. Kemudian dana yang hilang diserahkan ke negara, ini namanya penipuan dan Direksi Bank Jakarta bisa lepas tangan karena sewaktu-waktu Direksi bisa diganti,” paparnya.
Baca Juga: Kronologi Retasan Rp200 Miliar di Bank Jakarta: 807 Transaksi Aneh Terlacak
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memonitor kasus tersebut dan memblokir semua rekening yang menampung dana hasil pembobolan rekening tersebut.
“Kami sudah bekukan semua rekening terkait sejak awal dan perkara ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Semua hasil analisis sudah kami sampaikan ke penyidik,” katanya di Jakarta, Jumat (17/10).
Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Tiga tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat adalah Rani Andriani, Erni Hidayat, dan Dudi Mangkudilaga.
Sedangkan tiga tersangka lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah M. Benny Ardiansyah, Zulfikar, dan Syafruddin.
Tersangka Zulfikar, Syafruddin, Rani Andriani, dan Erni Hidayat berperan sebagai pembuat sarana perintah transfer dana. Mereka masing-masing membuat sejumlah rekening penampung dengan mengatasnamakan sebuah perseroan sekaligus membuat akun mobile banking dari rekening-rekening itu.
Baca Juga: Daftar UMK Tertinggi Sumut 2025: Kota dengan Gaji Besar dan Peluang Karier Menjanjikan
Selain itu, keempatnya membuat akun kripto untuk memindahkan dana hasil pembobolan yang telah ditransfer ke rekening penampung.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni M. Benny Ardiansyah dan Dudi Mangkudilaga, diduga berperan membuat rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan. Sementara itu, aktor utama dalam kasus peretasan dan pembobolan kasus ini belum berhasil ditangkap oleh polisi.
Keenam tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, Pasal 51 ayat 91 juncto Pasal 35 UU ITE, dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 4, 5, dan 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.