UMP Jateng 2023 Naik! Jawa Tengah Terendah Tahun 2022, Berikut Daftar Lengkapnya

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 13:32 WIB
Kemnaker akan mengumumkan UMP Jateng 2022 pada 21 November 2022.  (istimewa)
Kemnaker akan mengumumkan UMP Jateng 2022 pada 21 November 2022. (istimewa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 aka terjadi kenaikan.

Diketahui, penetapan UMP dan UMK 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

Penetapan itu juga termasuk untuk menentukan besaran UMP Jateng 2023.

Baca Juga: UMK Semarang 2023 Naik Berapa? Ini Daftar Kenaikan UMK Semarang 5 Tahun Terakhir

Kenaikan UMP Jateng 2023 dan seluruh provinsi lainnya ini diucapkan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Tahun ini, buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum sebesar 13 persen.

Mereka menyebut jumlah tersebut sudah rasional mengingat inflasi dan biaya hidup yang makin mahal.

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batas minimal upah yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di provinsi tertentu.

Baca Juga: UMK Jateng 2023 Diumumkan 21 November, Semarang Tertinggi Tahun 2022, Ini Daftar Lengkapnya

UMP juga dipakai pelaku industri atau perusahaan untuk menggaji pekerjanya.

Besaran upah setiap provinsi tidak sama atau berbeda-beda.

DKI Jakarta memliki UMP 2022 tertinggi dengan Rp4.641.854,00.

Sedangkan terendah yakni UMP Jateng 2022 dengan Rp1.812.935,43.

Berikut daftar lengkap UMP 2022 di 34 provinsi Indonesia:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X