bisnis

Apik Lur! Segini Prediksi UMK Bantul 2024 di Saat UMP DI Yogyakarta Naik 7 Persenan, Tembus....

Jumat, 24 November 2023 | 19:37 WIB
Segini prediksi UMK Bantul 2024 di saat UMP DI Yogyakarta naik 7 persenan (Unsplash.com/bady abbas)

 

AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah prediksi UMK Bantul 2024 dengan nilai UMP Daerah Istimewa Yogyakarta yang naik 7 persenan. Ternyata segini besaran Kabupaten Bantul.

Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta kini telah resmi alami kenaikan sebesar 7,27 persen berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023.

Dengan kenaikan yang terjadi pada Provinsi DIY, ternyata segini prediksi besaran UMK Bantul 2024 yang bisa tembus di atas Rp2 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah UMP Jateng Disahkan Naik, UMK Jepara 2024 Kemungkinan Rp2,3 Juta: Cek Hitung-hitungannya

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah resmi mengumumkan bahwa besaran UMP DIY 2024 memperoleh nilai upah minimum sekitar Rp2,1 juta.

Di mana besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,27 persen dengan ditetapkannya pada 21 November 2023.

Kabar resminya kenaikan UMP 2024 tersebut, tentu besaran upah minimum kabupaten kota di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi incaran para pekerja atau pencari kerja.

Baca Juga: UMP DIY 2024 Ada Kenaikan 7,27 Persen! UMK Bantul 2024 Jadi Berapa? Bisa Sampai Segini

Salah satunya pada besaran UMK Bantul 2024 yang diprediksi nilai upah minimumnya dapat tembus di atas Rp2 juta.

Lantas, berapakah besaran kenaikan yang didapat pada UMK Bantul 2024? Simak ulasan berikut ini.

Dilansir dari laman disnakertrans.bantulkab.go.id, nilai Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Bantul pada tahun ini telah ditetapkan dengan penetapannya berdasarkan keputusan Gubernur nomor 353/KEP/2022.

Baca Juga: Daftar UMK Banten 2024: Cek Besarannya Setelah UMP Naik 2,5 Persen, Alhamdulillah Tangerang Gajian 4,7 Juta

Yang mana besaran UMK Bantul pada 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,80 persen dari tahun sebelumnya dengan memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.066.438,82.

Halaman:

Tags

Terkini