AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem kalkulator pajak online, khusus untuk membantu masyarakat menghitung potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 menggunakan skema baru, yaitu tarif efektif rata-rata (TER).
Link kalkulator pajak online ini memudahkan karyawan untuk mengetahui gambaran jelas atas pajaknya.
Dengan begitu, PPh 21 gaji karyawan pun dapat dihitung dengan mudah tanpa kesalahan.
Berikut langkah-langkah mudah untuk menggunakan link kalkulator pajak online:
1. Akses Kalkulator Pajak
Kunjungi laman (https://kalkulator.pajak.go.id/) atau melalui aplikasi M-Pajak.
2. Masukkan Data yang Diperlukan
- Pilih jenis pemotongan dan kode objek pajak.
Baca Juga: Realme 12 Pro Plus 5G Meluncur 6 Jutaan tetapi Desain, Spesifikasi dan Fitur ala HP Flagship
- Pilih skema penghitungan (gross atau gross up).
- Masukkan penghasilan bruto dan PTKP berdasarkan tabel TER A, B, atau C dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
- Masukkan kode keamanan yang tertera.
3. Hitung PPh 21