Penerimaan Pajak Jateng I Tembus Rp36 Triliun

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 15:17 WIB
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan. (arri widiarto)
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan. (arri widiarto)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil melampaui target penerimaan pajak tahun 2023. Hal ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan tahun 2022 yang penerimaan pajaknya mencapai 111,73% dari target.

Kanwil DJP Jawa Tengah I mencatat capaian penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp36,084 triliun atau sebesar 102,50% dari target yang ditetapkan sesuai Perpres 75 tahun 2023 sebesar Rp35,204 trilliun dengan pertumbuhan positif sebesar 10,73%. Pencapaian ini turut menyumbang keberhasilan DJP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 mencapai realisasi penerimaan perpajakan melebihi 100% dari target yang ditetapkan.

''Pencapaian ini tentu tidak lepas dari kinerja 17 (tujuh belas) unit kerja KPP di wilayah Jawa Tengah I, yaitu 2 (dua) KPP Madya dan 15 (lima belas) KPP Pratama yang kesemuanya berhasil melampaui target penerimaan di atas 100%,'' ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: Alur Seleksi PPPK Berbeda dengan CPNS 2024? Ini Dia Alur Lengkapnya, Pejuang ASN Wajib Simak

Rincian Penerimaan Pajak

Capaian penerimaan sebesar Rp36,084 triliun tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak tahun 2023, yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp17,169 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 47,58%, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp6,207 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,20% serta sektor administrasi pemerintahan sebesar Rp4,174 triliun dengan kontribusi sebesar 11,57% terhadap total penerimaan.

Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp16,654 triliun atau berkontribusi 46,15% dari total penerimaan per jenis pajak tahun 2023. Hal ini disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di sektor industri pengolahan.

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp4,749 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp558,48 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp1,056 triliun, PPh Pasal 23 sebesar Rp846,49 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp396,66 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp4,388 triliun, PPh Final sebesar Rp2,450 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,981 triliun, PBB sebesar Rp72,465 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp932,11 miliar.

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan


Max menambahkan realisasi penerimaan pajak tersebut pararel dengan realisasi penyampaian SPT tahunan di tahun 2023. Realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima di Tahun 2023 sebanyak 705.098 SPT atau sebesar 104,93% dari Target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 671.962.

''Realisasi tersebut terdiri dari 54.110 SPT yang disampaikan Wajib Pajak Badan, 555.273 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 95.715 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.''

Hampir semua Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100%. Bahkan ada 5 (lima) Kantor Pelayanan Pajak yang kepatuhan SPT Tahunannya di atas 110% yakni KPP Pratama Blora dengan capaian sebesar 121,27%, KPP Pratama Semarang Candisari 120,24%, KPP Pratama Semarang Gayamsari 120,20%, KPP Pratama Semarang Selatan 120,18%, dan KPP Pratama Semarang Tengah dengan capaian 115,26%.

Baca Juga: Dibuka! Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024: Jadwal Pendaftaran, Dokumen, dan Ketentuan

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X