BATANG, AYOSEMARANG.COM- Meskipun banyak investor yang menanamkan modal di Kabupaten Batang, namun tidak sejalan dengan penerimaan pajak hotel pemerintah Kabupaten Batang.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, penerimaan pajak hotel tahun ini mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun lalu. Penurunan pajaknya lebih dari Rp 30 juta.
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Kabupaten Batang, Anisah menyebut penerimaan pajak hotel pada Oktober 2022 mencapai Rp 416 juta.
"Lalu penerimaan pajak hotel per Oktober 2022 baru Rp 377 juta atau selisih Rp 39 juta," katanya di kantornya, Rabu 7 November 2023.
Ia menyebut pajak hotel itu termasuk kos-kosan dengan kamar lebih dari 10 unit.
Khusus penarikan pajak rumah kos memakai metode self assessment.
Para pengusaha kos membuat laporan sendiri. Setelah itu, pengusaha kos melaporkan ke BPPKAD Batang. Angka pajak hotel atau kos adalah 10 persen.
Pihaknya beberapa kali harus mendatangi rumah kos untuk menagih pajak manual. Sebab, jika tidak ditagih kadang tidak bayar.
Adapun jumlah hotel di Kabupaten Batang sekitar 13 hotel dan 19 rumah kos.
"Untuk alasan penurunan karena ada beberapa penurunan omzet pengusaha hotel/ kos," jelasnya.