BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang telah meraih pencapaian yang membanggakan dalam hal penerimaan pajak untuk tahun 2023.
Menurut Kepala BPKPAD Batang, Sri Purwaningsih, pencapaian pajak daerah tersebut berhasil melampaui target yang ditetapkan, dengan persentase mencapai 108,54% dari target sebesar Rp135.150.000.000, yang terealisasi sebesar Rp146.688.724.741.
"Capaian pajak daerah 2023 adalah 108,54% dari target Rp135.150.000.000, terealisasi Rp146.688.724.741," ungkap Sri Purwaningsih saat ditemui di kantornya, Rabu 3 Januari 2023.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Penerimaan Pajak Jateng I Tembus Rp32 Triliun
Penerimaan pajak tahun 2023 jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 2022 hanya mencapai 104,10% dari target Rp124.000.000.000, terealisasi Rp129.078.191.268.
"Tahun 2024, pajak kita ditargetkan sebesar Rp136.775.000.000. Semoga tahun ini lebih maksimalkan lagi penerimaan pajaknya," jelasnya.
Kepala Bidang Pendapatan, Anisah, menambahkan ada lima besar penerimaan pajak tertinggi tahun 2023.
Rincianya PBB sebesar Rp62.696.795.993 atau 106,6%, PPj sebesar Rp40.966.938.698, atau naik 102,42%, BPHTB sebesar Rp30.589.764.132 atau 105,48%, Pajak Restoran sebesar Rp7.510.707.172 atau 109,25% dan pajak reklame sebesar Rp1.731.175.425 atau 108,20%.
Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Tak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya, Seorang Direktur di Semarang Dipidana
Namun, pajak hotel mengalami penurunan akibat berkurangnya jumlah pengunjung hotel dan penghuni kos-kosan di Kabupaten Batang.
Begitu juga dengan pajak Pajak Air Tanah (PAT) dan pajak BPHTB, keduanya mengalami penurunan akibat berbagai faktor.
"Pajak yang ditargetkan meningkat pada tahun 2024 hampir rata-rata pajak daerah kita tingkatkan, kecuali di Pajak Sarang Burung Walet yang sudah mengalami penurunan beberapa tahun terakhir," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan adanya perubahan nomenklatur untuk 5 jenis pajak pada tahun 2024. Dari lima pajak dijadikan satu nomenklatur sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.