Kekurangan Surat Suara DPRD, KPU Kabupaten Batang Hadapi Tantangan Mendesak

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 17:09 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Batang, yaitu ketua Susanto Waluyo (Berbaju merah), bersama  Khikmatun selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Parmas dan SDM. Serta Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi M Subhi. (Kontributor Batang Muslihun)
Komisioner KPU Kabupaten Batang, yaitu ketua Susanto Waluyo (Berbaju merah), bersama Khikmatun selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Parmas dan SDM. Serta Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi M Subhi. (Kontributor Batang Muslihun)

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang sedang menghadapi kekurangan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten.

Hal tersebit dikarenakan pendistribusiannya semua datang.

"Untuk surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Jateng sudah sampai. Tinggal DPRD Kabupaten Batang yang belum," kata Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga: Arus Balik di Jateng Sudah Selesai, 38 Ribu Kendaraan Lewati GT Kalikangkung

Masalah lain yang dihadapi adalah perbedaan jumlah surat suara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan jumlah surat suara per pemilihan melebihi jumlah DPT sebesar 2 persen.

Dengan DPT mencapai 619.689 orang, jumlah surat suara yang tiba mencapai 633.361, menurut perhitungan Ketua KPU Batang.

Namun, Susanto menegaskan bahwa jika seluruh surat suara telah tiba, langkah selanjutnya adalah melakukan penyortiran dan pelipatan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Pantura Demak Semarang, Motor Ringsek Hantam Avanza dan Bus, Pengendara Luka Berat

Dia juga menjelaskan rencana untuk memusnahkan surat suara yang rusak atau berlebihan sebelum hari pemungutan suara.

"Yang rusak seperti sobek, atau cetakan tidak sempurna, nanti kami kumpulkan. Lalu H-1 pencobolosan akan dilakukan pemusnahan dengan dibakar, termasuk jika ada kelebihan surat suara,"katanya.

Baca Juga: Pernah Bantu Subsidi BBM, Nelayan Gempolsewu Siap Dukung Ganjar-Mahfud

Susanto juga menegaskan bahwa proses pemusnahan surat suara yang rusak atau berlebihan tidak akan dilakukan sendirian.

Namun akan melibatkan berbagai pihak termasuk Bawaslu, Kepolisian, TNI, dan Kesbangpol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X