"Tidak ada pajak yang dihilangkan, hanya saja ada perubahan nomenklatur 5 jenis pajak yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, dan pajak parkir dijadikan satu nomenklatur menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ungkapnya.
Dalam upaya memaksimalkan pembayaran pajak, BPKPAD memaksimalkan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
"Kita terus melaksanakan pendataan untuk menggali potensi, peningkatan pelayanan dengan tetap melaksanakan pelayanan jemput bola melalui kegiatan BPKPAD Hadir, serta menciptakan inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan pajak daerah," tukas Anisah.(*)