Tak Setorkan Pajak PPN Selama Setahun, Kanwil DJP Jateng I Serahkan Tersangka Ke Kejari Batang

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 12:30 WIB
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan bersama Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi saat konfrensi pers di Kejari Batang, Kamis 23 November 2023. Foto: Muslihun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan bersama Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi saat konfrensi pers di Kejari Batang, Kamis 23 November 2023. Foto: Muslihun.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial JP serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang pada Kamis, 23 November 2023.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B2355/M.3.5/Ft.2/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.

Dalam kasus tersebut JP merupakan direktur utama PT WWWP yang bergerak di bidang usaha proyek pengurukan lahan di Kabupaten Kendal.

Berdasarkan hasil penyidikan, JP melalui PT WWWP tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara dalam kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.

Perbuatan JP diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp959.642.310.

Hal itu di ungkapkan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan saat konfrensi pers di Kejari Batang, Kamis 23 November 2023.

Ia juga menyatakan selama proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun hak tersebut tidak digunakan oleh kedua tersangka, sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum pidana perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan asas ultimum remedium. Sebelum penyidikan, telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.

“Saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya juga masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang,” ungkap Max.

Lebih lanjut, Max menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Berdasarkan alat bukti tersebut, perkara tersangka JP dan SAP dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Max juga mengatakan keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Dengan adanya penyerahan kasus ini, Max berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.

“Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkas Max.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X