Daftar UMK Riau 2024 Semua Wilayah Upah Minimum Naik 3,23 Persen Pekanbaru Tertinggi?

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 11:51 WIB
Daftar UMK Riau 2024 Semua Wilayah/ unsplash
Daftar UMK Riau 2024 Semua Wilayah/ unsplash

AYOSEMARANG -- Berikut ini adalah daftar UMK Riau 2024 semua wilayah upah minimum naik sebesar 3,23 persen.

Pemprov Riau yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebesar Rp3.294.625.

Setelah UMP Riau naik maka daftar UMK Riau 2024 semua wilayah juga dipastikan akan naik.

UMP Riau 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp3.191.662.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan jika hal ini berdasarkan Surat Keputusan Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah UMP.

"Perusahaan di Riau agar mematuhi besaran UMP Riau 2024 sebanyak Rp3.294.625 yang dibayarkan per bulan bagi karyawan dan jika membayar UMP dibawah Rp3.294.625 maka perusahaan bisa dipidana," ujar Imron.

Daftar UMK Riau 2024 akan ditetapkan pada tanggal 30 November nah berikut besaran UMK yang sudah berlaku yang bisa jadi acuan UMK tahun depan.

Besaran UMK 2023 di Kota Dumai yaitu Rp 3.723.278,98 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.414.160,86

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bengkalis yaitu Rp 3.599.029,72 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.350.646,31

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Rp 3.364.511,42 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.097.706,00

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Siak yaitu Rp 3.361.913,16 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.114.237,83

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yaitu Rp 3.354.275,10 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.111.788,95 Besaran UMK 2023 di Kota Pekanbaru yaitu Rp 3.319.023,16 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.049.675,79

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kampar yaitu Rp 3.300.258,2 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.047.470,58

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X