AYOSEMARANG.COM -- Berikut keputusan resmi terkait kenaikan UMR DKI Jakarta 2024 di kisaran 3,38 persen.
DKI Jakarta sudah mendapatkan keputusan resmi berapakah kenaikan UMR yang berlaku per 1 Januari 2024, yaitu naik sebesar Rp165 ribu.
Lalu untuk formulasi perhitungan UMR per wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dapat diperoleh estimasi upah minimum yang berbeda tiap daerah dengan rata-rata Rp4,5-5 juta.
Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi di mana sebagai penggerak laju perekonomian di Indonesia.
Tingkat kebutuhan hidup masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta semakin meningkat ditunjang dengan produktivitas berbagai sektor ekonomi yang juga berkembang pesat, yang bersumber dari perdagangan, perindustrian, bisnis, dan jasa.
Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di kawasan Jabodetabek, daerah tersebut meliputi lima wilayah yang berbeda daerah administratifnya.
Jabodetabek meliputi DKI Jakarta dan sebagian provinsi Jawa Barat dan Banten, khususnya tiga kabupaten yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor serta sebagian wilayah Kota Depok di Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang di Banten.
Seluruh wilayah Jabodetabek memiliki tingkat laju pertumbuhan perekonomian yang sama-sama berkembang pesat.
Melihat dari tingginya laju pertumbuhan perekonomian di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang beberapa daerahnya terkenal dengan Jabodetabek, di mana ditunjang dari berbagai sektor baik berskala mikro hingga makro, maka sangat berpengaruh terhadap tingginya kebutuhan faktor sumber daya manusia sebagai subjek pelaku ekonomi.
Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum di tiap kabupaten kota di Jabodetabek yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya juga mendapatkan perhatian lebih dari tahun ke tahun.
Oleh sebab itu, karena wilayah Jabodetabek terdiri dari beberapa kabupaten dan kota di wilayah administratif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten maka masing-masing pemerintah terkait bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan Daerah selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.