Lalu sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan untuk penetapan UMP masing-masing provinsi baik DKI Jakarta, Jawa Barat maupun Banten, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi masing-masing didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi beserta pakar/ akademisi, dan serikat pekerja sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi.
Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KLH dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat selama satu tahun terakhir ini.
Perhitungan penetapan UMP DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tahun 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sebagai implikasi keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8% dan 12 % pada tahun 2024.
Hal ini bisa menjadi acuan di dalam penetapan besaran kenaikan UMR tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat yang akan diumumkan tanggal 30 November 2023 mendatang.
Lalu berapakah UMR untuk masing-masing daerah Jabodetabek tahun 2024?
Wilayah Jabodetabek terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
1. Jakarta
Untuk wilayah UMR Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik kisaran 3,38 persen dibandingkan UMP Tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta.
Besaran UMP Jakarta 2024 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024. Dalam konsideran menimbang, beleid itu menyebut rekomendasi UMP tahun 2024 yang disampaikan Dewan Pengupahan tertanggal 17 November 2023. Serta mengutip Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran UMR Jakarta 2024 dapat disetarakan dengan nominal besaran UMP DKI Jakarta yaitu sebesar Rp5.067.381.
2. Bogor, Bekasi, Depok
Kota Bogor, Depok, Bekasi termasuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Barat.
Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Barat 2024 diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari Selasa 21 November 2023.