UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan melalui perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen sehingga upah minimum menjadi Rp2.057.495 dibandingkan dengan UMP Jawa Barat tahun 2023 yang ditetapkan Rp1.986.670 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp70.825.
Untuk estimasi UMR Bogor, Depok, dan Bekasi dapat dihitung dengan formulasi perhitungan menggunakan kenaikan UMP Jawa Barat yang naik sebesar 3,57 persen.
- UMR Kota Bogor 2024 sebesar Rp4.639.429,39 (UMR 2023) + 3,57% menjadi Rp4.805.057,019 per bulan
- UMR Kabupaten Bogor 2024 sebesar Rp4.520.212,25 (UMR 2023) + 3,57% menjadi Rp4.681.583,83 per bulan
- UMR Kota Depok 2024 sebesar Rp4.694.493,70 (UMR 2023) + 3,57% menjadi Rp4.862.087,13 per bulan
- UMR Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.158.248,20 (UMR 2023) + 3,57% menjadi Rp5.342.397,66 per bulan
- UMR Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp5.137.575,44 (UMR 2023) + 3,57% menjadi Rp5.320.986,88 per bulan
3. Tangerang
Tangerang masuk dalam kawasan administrasi Provinsi Banten.
Untuk berapa besaran UMP Banten 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,50%. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11.
Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.
Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Lalu untuk estimasi UMR kota Tangerang dan Tangerang Selatan maka dapat dihitung menggunakan formulasi perhitungan berdasarkan kenaikan UMP Banten 2024 sebesar 2,50%.
- UMR Kabupaten Tangerang tahun 2024 sebesar Rp4.527.688,52 (UMR 2023) + 2,50% menjadi Rp4.640.880,7 per bulan.