- UMR Kota Tangerang tahun 2024 sebesar Rp4.584.519,08 (UMR 2023) + 2,50% menjadi Rp4.699.132,057 per bulan.
- UMR Kota Tangerang Selatan tahun 2024 sebesar Rp4.551.451,70 (UMR 2023) + 2,50% menjadi Rp4.665.238 per bulan.
Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMP yang berlaku tahun 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.
Sedangkan perhitungan pasti UMR tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten tahun 2024 memang belum resmi diumumkan dan batas waktu penentuan besaran UMR sampai 30 November 2023.
Itulah informasi terkait dengan kenaikan resmi UMP DKI Jakarta 2024 dan besaran estimasi UMR tiap daerah Jabodetabek menggunakan formulasi perhitungan kenaikan UMP tiap provinsi masing-masing. Semoga bermanfaat!(*)