SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satpol PP Semarang merobohkan tembok yang menutupi akses jalan umum di Jalan Tanjungsari 6 Sumurboto, Banyumanik, Semarang pada Rabu 22 November 2023.
Sebelum dirobohkan Satpol PP, tembok di Banyumanik Semarang tersebut sempat menjadi kontroversi dan diprotes warga.
Dari data Satpol PP, tembok di Banyumanik Semarang itu setinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter. Ukuran tersebut tepat menutup satu gang.
Baca Juga: Mobil Honda Jazz Parkir Setahun di Medoho Semarang Bikin Resah Warga, Disebut Milik Anggota Polisi
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan tembok itu berdiri sekitar 10 hari lalu. Sejak saat itu pula ada gesekan antar warga dua RW soal tembok.
"Di media sosial itu ada dua RW yang berselisih soal tembok. Awalnya, ini karena adanya potongan portal hingga masalah berkepanjangan," kata Marthen, saat dikonfirmasi Rabu malam.
Marthen menambahkan tepat dekat tembok itu ada RW 2 dan RW 5 yang berdekatan langsung. Salah satu RW ini memasang portal.
"Ini berawal dari masalah masa lalu. Ada yang ngebongkar portal tanpa pemberitahuan. Lalu akhirnya ada yang bangun tembok. Permasalahannya sudah sejak lama," jelasnya.
Baca Juga: Nekat Banget! 2 Anak Kendarai Motor dari Madura ke Jakarta Tanpa Helm, Diamankan Polisi di Semarang
Dikarenakan sampai berlarut-larut pihak Kecamatan Banyumanik menggelar mediasi bersama dengan Polsek Banyumanik, dan Koramil Banyumanik.
Dari mediasi pada Selasa 21 November 2023 malam pembangun tembok menyadari kesalahan. Pembangun, lanjutnya, paham bahwa tanah tersebut fasilitas umum.
"Itu aset Pemerintah Kota Semarang. Warga dua RW akhirnya sepakat tembok dibongkar. Tapi Satpol PP yang membongkar," terang dia
Setelah sepakat, dua pihak RW menandatangani surat perjanjian bermaterai. Camat Banyumanik Maryono pun melaporkan ke Satpol PP untuk pembongkaran tembok.
Baca Juga: Menantikan UMK Semarang 2024, Pemkot Sudah Usulkan ke PJ Gubernur Jateng, Ini Prediksi Besarannya