Tak Setorkan Pajak PPN Selama Setahun, Kanwil DJP Jateng I Serahkan Tersangka Ke Kejari Batang

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 12:30 WIB
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan bersama Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi saat konfrensi pers di Kejari Batang, Kamis 23 November 2023. Foto: Muslihun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan bersama Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi saat konfrensi pers di Kejari Batang, Kamis 23 November 2023. Foto: Muslihun.

Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dalam perkara yang lain dan ditahan di perakara lain.

Ia menyebut bahwa tersangka JP melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar,"tukasnya.

Diperkara yang serupa dengan tersangka berbeda, tim penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah menyerahkan tersangka berinisial SAP beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada hari Selasa (21/11),

SAP adalah seorang pengusaha asal Grobogan yang memilki usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, SAP melalui CV AJ tidak melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan serta tidak melaporkan pungutan dan setoran PPN pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

PerbuatanSAP diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp831.597.410

Tersangka SAP disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf cUU KUP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X