Bagi kamu yang belum mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidak, berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
1. Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
4. Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Jika kamu memenuhi kriteria tersebut, maka besar kemungkinan namamu termasuk dalam daftar penerima BSU.
Baca Juga: Rekomendasi HP Samsung RAM 12 GB Murah Terbaik 2025, Cocok untuk Gaming dan Kerja
Hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan BSU 2025 hingga tahap kedua. Jadwal pencairan untuk tahap ketiga dan keempat belum diumumkan secara resmi. Namun, dengan mempertimbangkan pola penyaluran di tahun-tahun sebelumnya, ada kemungkinan tahap lanjutan akan tetap berlangsung.
Untuk memastikan informasi yang kamu terima valid dan terkini, selalu cek website resmi Kemnaker serta media sosial resmi Pos Indonesia dan bank Himbara. Jangan mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya.