5 Arti Notifikasi BSU 2025 di Website Kemnaker: NIK yang Anda Masukkan Memenuhi Kriteria

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 14:19 WIB
Kenapa BSU 2025 Belum Cair? Ini Arti Notifikasi di bsu.kemnaker.go.id (Dok Regi Yanuar Widhia Dinnata )
Kenapa BSU 2025 Belum Cair? Ini Arti Notifikasi di bsu.kemnaker.go.id (Dok Regi Yanuar Widhia Dinnata )

AYOSEMARANG.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali dicairkan untuk pekerja dan buruh di Indonesia guna menjaga daya beli dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

Namun, tidak sedikit yang masih bingung dengan notifikasi yang muncul saat mengecek status pencairan di website bsu.kemnaker.go.id. Bahkan, masih banyak pekerja yang bertanya mengapa dana belum cair meskipun sudah terdaftar sebagai penerima.

Supaya tidak bingung lagi, berikut penjelasan arti notifikasi BSU 2025 serta solusi jika rekening Anda bermasalah saat proses pencairan.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu BSU 2025?

BSU 2025 merupakan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan yang diberikan selama dua bulan (Juni-Juli 2025) dan dicairkan sekaligus.

Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

BSU ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan PKH dan bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.

Arti Notifikasi BSU 2025 di Website Kemnaker

Saat mengecek status di bsu.kemnaker.go.id, Anda akan menemukan lima jenis notifikasi berikut:

Baca Juga: 9 Menu Latihan Harian untuk Calon Atlet Sepakbola agar Cepat Naik Level

1. NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.

Artinya, data NIK Anda sudah diverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Anda tinggal menunggu pengumuman selanjutnya.

2. Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X