Artinya, Anda sudah ditetapkan sebagai penerima, namun dana masih dalam proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
3. Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Kapan MPLS 2025 Dimulai? Ini Jadwal Resmi untuk Siswa Baru di Jawa Tengah
Ini berarti rekening Anda bermasalah, seperti tidak aktif atau dormant, tetapi BSU tetap akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
4. Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK
Artinya, dana sudah berhasil dicairkan ke rekening Anda, silakan cek rekening secara berkala.
5. Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2025.
Ini berarti Anda belum memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025 sesuai ketentuan dari pemerintah.
Bagaimana jika Rekening Bermasalah?
Hingga pekan pertama Juli 2025, belum semua pekerja menerima BSU 2025 meski sudah terdaftar sebagai penerima. Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan adalah rekening yang bermasalah. Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir. BSU akan tetap dicairkan melalui PT Pos Indonesia selama Anda memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: UNNES Buka Seleksi Mandiri Gelombang 2, 2.564 Kursi Tersedia, Bisa Tes dari Rumah
Kemnaker melalui akun Instagram resminya menyebutkan bahwa pekerja dengan rekening bermasalah masih akan menerima BSU, hanya saja proses pencairannya dialihkan melalui PT Pos Indonesia. Anda hanya perlu memantau informasi resmi dari Kemnaker dan cek status secara berkala di bsu.kemnaker.go.id agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Belum menerima bantuan PKH sebelumnya.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Dengan memahami arti notifikasi BSU 2025 di website Kemnaker, Anda tidak perlu khawatir jika dana belum cair, terutama jika mengalami kendala pada rekening. Pastikan Anda memantau status secara berkala, mengikuti informasi resmi Kemnaker, dan mempersiapkan diri jika pencairan dialihkan melalui PT Pos Indonesia.