AYOSEMARANG.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 kembali menjadi harapan banyak pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp600 ribu untuk setiap penerima BSU tahap 2 pada Juli 2025 ini, namun pencairannya masih menunggu proses verifikasi dan validasi data agar tepat sasaran.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa data calon penerima yang telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang dalam proses pengecekan secara detail.
Total ada sekitar 4,5 juta calon penerima yang datanya diverifikasi untuk memastikan sesuai dengan kriteria penerima BSU yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kabar Baik! BSU Rp600 Ribu Tahap II Cair Juli 2025, Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Proses verifikasi ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar penyaluran dana tidak salah sasaran dan tepat kepada pekerja yang memang berhak menerima bantuan.
Hal ini juga berkaitan dengan proses administrasi keuangan negara yang tidak direncanakan sejak awal tahun, sehingga pencairannya membutuhkan waktu lebih lama.
Dari total sekitar 17,3 juta pekerja yang ditargetkan akan menerima BSU pada 2025, hingga saat ini baru sekitar 2,4 juta pekerja yang telah menerima bantuan langsung ke rekening mereka.
BSU tahun ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus sehingga pekerja akan menerima Rp600 ribu.
Baca Juga: Lulusan Pendidikan Luar Biasa Bisa Kerja di Mana? Ini Peluang Kerjanya
Cara Cek Status BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima BSU tahap 2, kamu dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan cara berikut:
- Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi
Setelah status penerimaanmu muncul, jika terdaftar sebagai penerima, kamu hanya perlu menunggu dana cair ke rekening yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.