AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat, dengan tujuan meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Namun, hingga menjelang akhir Juni 2025, banyak pekerja yang belum menerima dana BSU senilai Rp600 ribu yang dijanjikan akan cair sejak pertengahan bulan. Situasi ini memicu kebingungan dan keluhan di berbagai kalangan, terutama para pekerja swasta dan guru honorer yang sangat menantikan pencairan dana tersebut.
Berbagai pertanyaan pun muncul, mulai dari mengapa dana belum masuk ke rekening, apakah ada kendala dari pihak bank, hingga kemungkinan kesalahan data pribadi. Untuk menjawab keresahan ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Lewat pernyataan dari Kepala Biro Humas Kemnaker, dijelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data penerima yang memerlukan waktu lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya. Meski demikian, proses pencairan tetap berjalan dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
Baca Juga: BSU 2025 Lolos Verifikasi tapi Tidak Bisa Cek di Kemnaker? Coba Cara Ini
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai penyebab keterlambatan, syarat penerima, serta cara mengecek status dana BSU 2025.
Faktor Penyebab Dana BSU 2025 Telat Cair
1. Proses pemadanan dan validasi data
Sebelum dana BSU disalurkan, Kemnaker harus melakukan verifikasi data secara menyeluruh. Data yang masuk diverifikasi dan dicocokkan antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan lembaga lain. Beberapa aspek yang diperiksa meliputi nomor induk kependudukan, status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, nominal gaji pekerja, serta apakah penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain.
2. Finalisasi data di bank penyalur
Setelah proses validasi, data diserahkan ke bank-bank penyalur seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Jika terdapat ketidaksesuaian antara nama, nomor rekening, atau NIK dengan data yang ada di bank, pencairan tidak bisa dilakukan secara otomatis dan harus ditangani secara manual.
Baca Juga: Pemprov Jateng Upayakan Pengelolaan Sampah Terpadu Aglomerasi Antarwilayah
3. Koordinasi antar kementerian
Program BSU 2025 tidak hanya melibatkan Kemnaker. Ada koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain seperti Kemenko Perekonomian, Kemendikdasmen untuk guru honorer, serta BPJS Ketenagakerjaan. Proses sinkronisasi data antarlembaga membutuhkan waktu tambahan sehingga memengaruhi jadwal pencairan.