Mengapa Tidak Semua Pekerja Mendapat BSU 2025? Inilah Alasan Pencoretan Nama Anda

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 18:54 WIB
Mengapa Ada Pekerja yang Tidak Dapat Ini Penyebab Lengkapnya (Canva)
Mengapa Ada Pekerja yang Tidak Dapat Ini Penyebab Lengkapnya (Canva)

AYOSEMARANG.COM -- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali diluncurkan oleh pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja atau buruh yang terdampak tekanan ekonomi. Bantuan ini diberikan secara bertahap dengan nominal sebesar Rp600.000, yang mencakup dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli. Program ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu.

Namun di tengah proses pencairan BSU yang sedang berjalan, muncul berbagai keluhan dan pertanyaan dari pekerja yang merasa memenuhi kriteria tetapi tidak mendapatkan bantuan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan tambahan pemasukan untuk kebutuhan sehari-hari.

Apakah semua pekerja berhak menerima BSU? Kenapa ada yang tidak mendapatkan bantuan meski sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Apa saja syarat yang sebenarnya harus dipenuhi? Artikel ini akan membahas secara lengkap dan rinci penyebab pekerja tidak mendapatkan BSU 2025, termasuk informasi cara pengecekan status penerima melalui kanal resmi yang tersedia.

Baca Juga: BSU 2025 Tahap 2 Segera Cair, Begini Alur Penyalurannya dan Syarat Penerima

Syarat Penerima BSU 2025 yang Wajib Dipenuhi

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, hanya pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh kriteria di bawah ini yang bisa mendapatkan BSU:

1. Merupakan pekerja atau buruh aktif

2. Berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

4. Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3.500.000 per bulan

- Jika bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka batas gaji menyesuaikan dengan upah minimum daerah tersebut, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Jika tidak ada upah minimum kabupaten/kota, maka digunakan upah minimum provinsi sebagai acuan
- Besaran gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, berdasarkan data yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Berkas Perkara Mami U Diserahkan ke Kejari Semarang, Bakal Dijerat UU Pornografi

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri yang masih aktif

6. Memiliki rekening aktif di bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, atau melalui Pos Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X