Mengapa Tidak Semua Pekerja Mendapat BSU 2025? Inilah Alasan Pencoretan Nama Anda

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 18:54 WIB
Mengapa Ada Pekerja yang Tidak Dapat Ini Penyebab Lengkapnya (Canva)
Mengapa Ada Pekerja yang Tidak Dapat Ini Penyebab Lengkapnya (Canva)

7. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama

Mengapa Ada Pekerja yang Tidak Dapat BSU 2025?

Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan BSU meskipun merasa memenuhi syarat, penyebab utamanya bisa jadi karena tidak terpenuhinya satu atau lebih dari ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, bahwa peserta yang tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 secara otomatis tidak akan menerima bantuan.

Baca Juga: Rekomendasi HP RAM 6GB Termurah: Mulai 1 Jutaan, Performa Kencang

Selain itu, proses verifikasi dan validasi data juga sangat menentukan. Meskipun seorang pekerja sudah muncul sebagai eligible atau memenuhi syarat di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu bantuan akan langsung diterima. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan tetap akan melakukan pengecekan ulang atas data tersebut untuk memastikan akurasi dan kelayakan sebelum mencairkan dana bantuan.

Beberapa kendala umum yang menyebabkan BSU tidak cair antara lain:

- Status kepesertaan BPJS yang tidak aktif hingga April 2025

- Gaji yang dilaporkan melebihi batas maksimal

- Tidak memiliki rekening aktif di bank yang ditentukan

- Data tidak sesuai antara perusahaan, BPJS, dan Kemnaker

- Pekerja sedang menerima bantuan sosial lain

Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025

Bagi pekerja atau buruh yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

- Melalui situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id
- Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store
- Menghubungi Call Center Kementerian Ketenagakerjaan di nomor (021) 1500 630
- Menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175
- Mengakses layanan bantuan online melalui bantuan.kemnaker.go.id
- Mendatangi langsung kantor pusat atau cabang Kementerian Ketenagakerjaan di daerah masing-masing

Baca Juga: Mengapa Tidak Boleh Keluar Rumah pada Malam 1 Suro? Ini Pantangan Lainnya Menurut Kepercayaan Jawa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X