2021: Rp1.798.979,12
2022: Rp1.812.935
2023: Rp1.958.169,69
2024: Rp2.036.947
2025: Rp2.169.349
Baca Juga: Rindu Terobati, Waroeng Semawis Pecinan Semarang Kembali Hadir Setelah Setahun Vakum
Kenaikan UMP setiap tahun menunjukkan tren positif seiring pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 36 juta jiwa ini.
Rencana peninjauan ulang upah minimum tahun depan diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi pascapemulihan nasional.