Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Papua: Rp4.285.850
Papua Selatan: Rp4.285.850
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Kemnaker menyebut pembahasan formula baru UMP 2026 ini penting untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi nasional serta daya beli masyarakat menjelang 2026.