- Tidak kawin: maksimal Rp9 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal Rp11 juta/bulan
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya)
- Tidak kawin: maksimal Rp10,5 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal Rp12 juta/bulan
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Tidak kawin: maksimal Rp12 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal Rp14 juta/bulan
Gaji Minimal untuk KPR Rumah Subsidi
Pemerintah tidak menentukan batas minimal secara resmi, tapi umumnya penghasilan sekitar Rp3–4 juta per bulan sudah dianggap cukup untuk mengajukan KPR subsidi. Dengan penghasilan tersebut, cicilan rumah tidak akan melebihi 30–35 persen dari gaji bulanan. Namun, setiap bank memiliki kebijakan berbeda, jadi sebaiknya cek simulasi KPR sebelum mengajukan.
Baca Juga: Kejari Semarang Tahan Pegawai BRI, Diduga Korupsi KUR Fiktif Rp2,2 Miliar
KPR Rumah Subsidi membantu masyarakat berpenghasilan rendah mewujudkan rumah impian dengan bunga rendah dan cicilan ringan. Pastikan penghasilanmu sesuai dengan batas yang ditetapkan di zona wilayahmu agar pengajuan KPR bisa diterima. Dengan memenuhi semua syarat, memiliki rumah sendiri bukan lagi mimpi di tahun 2025.