AYOSEMARANG.COM -- Ingin punya rumah sendiri tapi masih terkendala biaya? Program KPR Rumah Subsidi bisa jadi solusinya. Melalui program ini, pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah dengan bunga rendah dan cicilan ringan.
Apa Itu KPR Rumah Subsidi
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah pinjaman dari bank untuk membeli rumah dengan sistem cicilan.
KPR subsidi merupakan program pemerintah melalui FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bedanya dengan KPR biasa, bunga KPR subsidi tetap dan lebih kecil, sehingga cicilan terasa lebih ringan.
Syarat Umum KPR Rumah Subsidi 2025
Beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi antara lain:
Baca Juga: Teka-teki Kursi Pelatih PSIS Semarang: Rombongan Malut United Dikabarkan Merapat
- WNI dan tinggal di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Belum pernah punya rumah pribadi
- Belum pernah menerima subsidi perumahan
- Bekerja tetap minimal 1 tahun
- Menyertakan dokumen seperti KTP, KK, slip gaji, surat kerja, NPWP, dan rekening koran 3 bulan terakhir
Batas Gaji Maksimal KPR Rumah Subsidi 2025
Pemerintah melalui Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2025 mengatur batas penghasilan maksimal untuk penerima KPR subsidi berdasarkan zona wilayah. Berikut rinciannya:
Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)
- Tidak kawin: maksimal Rp8,5 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal Rp10 juta/bulan
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 179 Tentang Pengaruh Suhu Terhadap Kelarutan
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)