AYOSEMARANG.COM -- Setiap tahun, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap menjadi momen yang selalu ditunggu oleh para pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Upah minimum bukan hanya angka formal yang ditetapkan pemerintah, tetapi menjadi gambaran tentang kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, perkembangan industri, hingga daya beli masyarakat. Tidak heran jika setiap kali pembahasan UMK dimulai, selalu muncul berbagai usulan, analisis, serta harapan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
Kabupaten Cilacap sebagai salah satu wilayah industri dan energi terbesar di Jawa Tengah memiliki dinamika ekonomi yang cukup menarik. Keberadaan industri minyak, petrokimia, semen, PLTU, hingga sektor jasa dan perdagangan membuat kebutuhan tenaga kerja cukup tinggi dan beragam. Hal ini menjadikan UMK Cilacap sebagai salah satu acuan penting dalam menarik investasi sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja. Melihat pergerakan UMK dalam lima tahun terakhir, dapat terlihat bahwa Cilacap memiliki tren kenaikan yang stabil, meskipun beberapa kali dipengaruhi oleh kondisi nasional seperti pandemi atau perubahan formula penghitungan upah.
Memasuki tahun 2026, muncul dua skenario utama yang mungkin digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dalam menetapkan UMK. Pertama, skenario yang mengikuti tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan lebih tinggi. Kedua, skenario yang mengikuti proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 yang diperkirakan berada di kisaran lima persen. Dengan memahami kedua skenario tersebut, prediksi UMK Cilacap 2026 dapat dihitung secara lebih jelas.
Baca Juga: Kunci Jawaban LKS Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 59, Menganalisis Paragraf
Kenaikan UMK Cilacap dalam 5 Tahun Terakhir
Berikut perkembangan UMK Kabupaten Cilacap dari 2021 hingga 2025:
UMK 2021: Rp 2.228.904
UMK 2022: Rp 2.230.732
UMK 2023: Rp 2.383.090
UMK 2024: Rp 2.479.106
UMK 2025: Rp 2.640.248
Jika dilihat dari datanya, UMK Cilacap cenderung naik secara konsisten. Kenaikan terbesar terjadi pada tahun 2023 dan 2025, seiring dengan pemulihan ekonomi pascapandemi serta implementasi formula baru dalam penghitungan upah minimum. Secara rata-rata, kenaikan UMK Cilacap berada di kisaran empat hingga enam persen per tahun dalam lima tahun terakhir.
Dua Skenario Prediksi UMK Cilacap 2026
Menjelang penetapan UMK 2026, ada dua skenario kenaikan yang paling mungkin dijadikan acuan perhitungan.
1. Skenario kenaikan berdasarkan tuntutan buruh 10,5 persen
Serikat pekerja biasanya mengusulkan persentase kenaikan yang lebih tinggi untuk menyesuaikan biaya hidup yang terus meningkat. Dengan menggunakan UMK 2025 sebesar Rp 2.640.248, perhitungan kenaikan 10,5 persen menghasilkan:
Baca Juga: Proyeksi UMK Kota dan Kabupaten Cirebon 2026 Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Tuntutan Buruh
UMK Cilacap 2026 skenario tuntutan buruh:
Rp 2.640.248 x 1,105 = Rp 2.918.860
(angka dibulatkan)