Proyeksi UMK Kota dan Kabupaten Cirebon 2026 Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Tuntutan Buruh

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 16:50 WIB
Analisis UMK Cirebon 2026 berdasarkan tren 5 tahun terakhir dan proyeksi kenaikan lewat skenario tuntutan buruh serta pertumbuhan ekonomi. (Pixabay)
Analisis UMK Cirebon 2026 berdasarkan tren 5 tahun terakhir dan proyeksi kenaikan lewat skenario tuntutan buruh serta pertumbuhan ekonomi. (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Setiap memasuki akhir tahun, pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten dan Kota Cirebon selalu menjadi topik yang hangat. Bukan hanya bagi pekerja yang menaruh harapan pada kenaikan pendapatan, tetapi juga bagi pelaku usaha yang harus menyesuaikan struktur biaya operasional mereka.

Penetapan UMK bukan sekadar angka, melainkan keputusan strategis yang menggambarkan kondisi ekonomi daerah, kinerja industri, dan daya beli masyarakat. Dalam lima tahun terakhir, dinamika ekonomi, pemulihan pascapandemi, hingga perubahan regulasi turut mempengaruhi besaran kenaikan UMK di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Cirebon.

Buruh pun sering kali memberikan tekanan melalui berbagai tuntutan, terutama ketika kenaikan harga kebutuhan pokok tidak sejalan dengan penyesuaian upah.

Sementara itu, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan agar kenaikan UMK tetap realistis mengikuti pertumbuhan ekonomi. Melihat perkembangan UMK Cirebon dari tahun ke tahun, kita bisa memperoleh gambaran lebih jelas mengenai arah dan potensi kenaikan pada tahun 2026, baik di Kabupaten maupun di Kota Cirebon.

Baca Juga: UMP dan UMSP Jateng 2026 Rencananya Ditetapkan 8 Desember 2025

Tren Kenaikan UMK Kabupaten dan Kota Cirebon 5 Tahun Terakhir

Selama periode 2021 hingga 2025, UMK Kota maupun Kabupaten Cirebon bergerak naik secara bertahap. Masing-masing mencerminkan kondisi ekonomi yang berubah setiap tahunnya.

UMK Kota Cirebon

2021: Rp 2.271.201
2022: Rp 2.304.943
2023: Rp 2.456.516
2024: Rp 2.533.038
2025: Rp 2.697.685

Rata-rata kenaikan Kota Cirebon selama lima tahun terakhir berada di sekitar 3 sampai 6 persen, dengan kenaikan paling mencolok pada 2023.

UMK Kabupaten Cirebon

2021: Rp 2.269.556
2022: Rp 2.279.982
2023: Rp 2.430.780
2024: Rp 2.517.730
2025: Rp 2.681.382

Baca Juga: Perkiraan UMK Pemalang 2026: Dua Skenario Kenaikan yang Perlu Diketahui Pekerja

Seperti halnya Kota Cirebon, lonjakan terbesar UMK Kabupaten Cirebon juga terjadi pada 2023 seiring membaiknya aktivitas ekonomi setelah pandemi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X