Tren UMK Grobogan 2021–2025 dan Prediksi Kenaikan Gaji 2026, Cek Perhitungannya

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 16:47 WIB
UMK Grobogan 2026 berpotensi naik antara 5–10,5 persen. Cek tren kenaikannya dari 2021 hingga 2025 dan hitung perkiraan gajinya di sini (Freepik )
UMK Grobogan 2026 berpotensi naik antara 5–10,5 persen. Cek tren kenaikannya dari 2021 hingga 2025 dan hitung perkiraan gajinya di sini (Freepik )

AYOSEMARANG.COM -- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahun menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja maupun pelaku usaha. Tidak hanya menentukan standar penghasilan buruh, kebijakan UMK juga berpengaruh besar terhadap daya saing ekonomi daerah. Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, UMK terus mengalami perubahan seiring dengan kondisi ekonomi nasional, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam lima tahun terakhir, tren kenaikan UMK Grobogan menunjukkan arah positif. Meskipun laju kenaikannya tidak selalu besar, peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha. Kenaikan UMK juga menjadi indikator penting bagi masyarakat dan investor dalam melihat perkembangan ekonomi lokal.

Menjelang tahun 2026, pembahasan mengenai kenaikan UMK kembali menghangat. Banyak pihak mulai memperkirakan seberapa besar peningkatan yang mungkin terjadi, terutama karena adanya dua skenario berbeda: versi tuntutan buruh yang meminta kenaikan hingga dua digit, dan versi pemerintah yang biasanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk memahami arah kebijakan upah ke depan, penting melihat lebih dulu bagaimana tren UMK Grobogan dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga: Jaga Ruang Informasi Sehat, Kemenko Polkam Gencarkan Literasi Media di Semarang

Berikut tren UMK Grobogan selama lima tahun terakhir:

- Tahun 2021: Rp 1.890.000
- Tahun 2022: Rp 1.894.032
- Tahun 2023: Rp 2.029.569
- Tahun 2024: Rp 2.116.516
- Tahun 2025: Rp 2.254.090

Berdasarkan data tersebut, UMK Grobogan menunjukkan kenaikan yang stabil dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 4–6 persen. Peningkatan yang cukup menonjol terjadi pada 2023 dan 2025, mencerminkan pemulihan ekonomi setelah pandemi serta penyesuaian kebijakan pengupahan di tingkat provinsi.

Prediksi UMK Grobogan 2026

Menjelang penetapan UMK 2026, muncul dua kemungkinan skenario kenaikan yang saat ini menjadi perhatian publik:

1. Versi tuntutan buruh

Serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum sebesar 10,5 persen untuk tahun 2026. Jika permintaan ini disetujui dan diterapkan di Grobogan, maka UMK 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 2.490.000.

(Perhitungan: Rp 2.254.090 + 10,5% ≈ Rp 2.491.000)

2. Versi pertumbuhan ekonomi nasional

Berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 yang diperkirakan sekitar 5 persen, pemerintah bisa saja menyesuaikan kenaikan UMK di kisaran angka tersebut. Dengan asumsi itu, UMK Grobogan 2026 kemungkinan naik menjadi sekitar Rp 2.366.000.

(Perhitungan: Rp 2.254.090 + 5% ≈ Rp 2.366.000)

Baca Juga: Soal Kenaikan UMK Kendal, Kepala Diperinaker Lakukan Kajian

Melihat tren lima tahun terakhir, UMK Grobogan terus menunjukkan peningkatan yang stabil dan terukur. Jika kenaikan tahun 2026 mengikuti proyeksi di atas, maka besaran UMK Grobogan kemungkinan berada di kisaran Rp 2,36 juta hingga Rp 2,49 juta. Besaran tersebut tergantung pada keputusan akhir Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan masukan dari dewan pengupahan.

Kenaikan UMK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperkuat daya beli masyarakat, tanpa memberatkan pelaku usaha lokal. Dengan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah, Kabupaten Grobogan bisa terus tumbuh menjadi wilayah dengan kondisi ekonomi yang sehat dan berdaya saing tinggi di Jawa Tengah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X