AYOSEMARANG.COM -- Menjelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026, masyarakat dan para pekerja di Kabupaten Jepara mulai menantikan kabar terbaru soal kenaikan gaji pokok tahunan.
Jepara termasuk salah satu daerah di Jawa Tengah dengan sektor industri dan pariwisata yang cukup berkembang, sehingga dinamika kenaikan UMK-nya selalu menarik untuk diikuti.
Selama lima tahun terakhir, tren UMK Jepara menunjukkan kenaikan yang cukup stabil, meskipun sempat melambat di masa pandemi.
Berdasarkan data resmi pemerintah provinsi Jawa Tengah dan sumber terpercaya lainnya, berikut rincian UMK Jepara dari 2021 hingga 2025:
Baca Juga: Percepatan Instalasi PSEL Kawasan Semarang Raya Butuh Kolaborasi Lintas Daerah
- Tahun 2021 sebesar Rp 2.107.000
- Tahun 2022 sebesar Rp 2.108.403
- Tahun 2023 sebesar Rp 2.272.626
- Tahun 2024 sebesar Rp 2.450.915
- Tahun 2025 sebesar Rp 2.610.224
Dari data di atas terlihat bahwa selama lima tahun terakhir UMK Jepara naik sekitar Rp 503 ribu. Rata-rata kenaikannya berkisar antara 4 hingga 5 persen per tahun. Kenaikan paling signifikan terjadi pada periode 2022 ke 2023, saat ekonomi mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Dua Skenario Perkiraan UMK Jepara 2026
Untuk tahun 2026, ada dua versi perkiraan yang bisa menjadi acuan. Pertama, berdasarkan tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 10,5 persen. Kedua, berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga Oktober 2025 yang berada di kisaran 5 persen.
1. Versi tuntutan buruh (kenaikan 10,5 persen)
Jika mengikuti tuntutan buruh, UMK Jepara 2026 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 2.884.000. Angka ini dianggap lebih ideal untuk menyesuaikan kebutuhan hidup layak yang terus meningkat, terutama karena naiknya harga bahan pokok dan biaya transportasi.
Baca Juga: UMK Kudus 2026 Diprediksi Naik Jadi Segini, Cek Tren Kenaikan Upah 5 Tahun Terakhir
2. Versi pertumbuhan ekonomi nasional (kenaikan 5 persen)
Jika menggunakan acuan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen, maka UMK Jepara 2026 diperkirakan menjadi sekitar Rp 2.740.000. Skenario ini dinilai lebih realistis bagi dunia usaha karena memperhitungkan stabilitas inflasi dan produktivitas tenaga kerja di daerah.
Analisis Tren dan Harapan Tahun 2026
Melihat tren lima tahun terakhir dan kondisi ekonomi nasional, besar kemungkinan UMK Jepara 2026 akan berada di kisaran Rp 2,74 juta hingga Rp 2,88 juta. Kenaikan moderat sekitar 5 persen dianggap paling mungkin terjadi jika pemerintah tetap berpedoman pada formula penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.