Cihuy! 10 UMK Terendah di Jawa Barat 2025 Diproyeksi Naik 5 Persen, Begini Hitungan 2026

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:56 WIB
Kenaikan UMK 2026 Jawa Barat diperkirakan 5 persen mengikuti pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ini daftar 10 daerah dengan UMK terendah dan totalnya. (freepik)
Kenaikan UMK 2026 Jawa Barat diperkirakan 5 persen mengikuti pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ini daftar 10 daerah dengan UMK terendah dan totalnya. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Menjelang akhir tahun 2025, perhatian publik mulai beralih pada pembahasan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) untuk tahun depan. Jawa Barat, yang dikenal sebagai salah satu provinsi dengan jumlah tenaga kerja terbesar di Indonesia, diperkirakan akan mengalami kenaikan upah minimum di sebagian besar daerahnya.

Berdasarkan tren ekonomi nasional, sepuluh daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat diprediksi mengalami kenaikan sekitar 5 persen pada tahun 2026. Dasar perhitungan kenaikan ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir Oktober 2025 yang tercatat stabil di kisaran 5 persen year-on-year. Kondisi ini menjadi faktor penting dalam kebijakan pengupahan nasional yang disesuaikan setiap tahun.

UMK Terendah Jawa Barat Tahun 2025

Berikut daftar sepuluh daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat tahun 2025:

Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 155, Ayo Bugarkan Tubuhmu

1. Kota Banjar memiliki UMK sebesar Rp2.204.754. Jika naik 5 persen pada 2026, maka nilainya menjadi sekitar Rp2.315.000.

2. Kabupaten Kuningan dengan UMK Rp2.209.519 akan meningkat menjadi sekitar Rp2.320.000.

3. Kabupaten Pangandaran memiliki UMK Rp2.221.724 dan diperkirakan naik menjadi Rp2.332.000.

4. Kabupaten Ciamis dengan UMK Rp2.225.279 akan naik menjadi Rp2.336.000.

5. Kabupaten Garut yang memiliki UMK Rp2.328.555 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp2.445.000.

6. Kabupaten Majalengka dengan UMK Rp2.404.632 kemungkinan naik menjadi Rp2.525.000.

Baca Juga: 10 Daerah Rawan Banjir di Kota Semarang yang Perlu Diwaspadai Saat Hujan Deras Seharian, Cek Lokasimu!

7. Kabupaten Cirebon memiliki UMK Rp2.681.382 yang diprediksi naik menjadi Rp2.815.000.

8. Kota Cirebon saat ini dengan UMK Rp2.697.685, kemungkinan meningkat menjadi Rp2.832.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X