Jika UMK Jateng 2026 Naik 10,5 Persen, 3 Daerah Ini Masih Jadi yang Terendah

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:38 WIB
tiga daerah dengan UMK 2026 terendah di Jawa Tengah. (freepik)
tiga daerah dengan UMK 2026 terendah di Jawa Tengah. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Para pekerja di seluruh Indonesia kini menantikan keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026, termasuk di wilayah Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah masih mematangkan formulasi kenaikan upah minimum untuk tahun mendatang.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengusulkan kenaikan UMK 2026 pada rentang 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Baca Juga: UMK 2026 Diusulkan Naik 10,5 Persen, Berikut Simulasi UMK Jateng 2026

Usulan tersebut lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata tahun 2025 yang hanya mencapai 6,5 persen secara nasional.

Jika usulan KSPI sebesar 10,5 persen disetujui pemerintah, sejumlah daerah berpotensi mengalami peningkatan signifikan pada besaran upah minimum.

Namun, masih terdapat tiga daerah di Jawa Tengah yang nilainya diperkirakan tetap di bawah jauh dari Rp2,5 juta per bulan.

Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen, yang selama ini dikenal memiliki upah minimum paling rendah di provinsi Jawa Tengah sekaligus termasuk terendah di Indonesia.

Baca Juga: Buruh Desak Naikkan Upah 10,5 Persen, Ini Prediksi UMK 2026 Kota Semarang, Demak, dan Kendal

Berdasarkan simulasi kenaikan 10,5 persen, berikut perkiraan UMK Jateng 2026 di ketiga daerah tersebut:

Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331

Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548

Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374

Kenaikan tersebut masih bersifat simulatif, karena pemerintah pusat baru akan menetapkan keputusan final setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil pembahasan dengan dewan pengupahan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X