Jika UMK Jateng 2026 Naik 10,5 Persen, 3 Daerah Ini Masih Jadi yang Terendah

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:38 WIB
tiga daerah dengan UMK 2026 terendah di Jawa Tengah. (freepik)
tiga daerah dengan UMK 2026 terendah di Jawa Tengah. (freepik)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah wajib mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan maksimal 30 November setiap tahunnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X