AYOSEMARANG.COM -- Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setiap akhir tahun selalu menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja.
Tahun ini, perhatian publik kembali tertuju pada rencana penetapan UMK 2026 oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya masih mematangkan formulasi kenaikan upah minimum untuk tahun depan.
Baca Juga: UMK 2026 Belum Ditetapkan, Ini Daftar UMK Jateng 2025 dari Terendah hingga Tertinggi
Menurutnya, regulasi resmi terkait UMK 2026 akan diteken pada November 2025, sesuai jadwal penetapan yang rutin dilakukan setiap tahun.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang mewakili aspirasi pekerja di seluruh Indonesia, menyuarakan agar pemerintah menetapkan kenaikan UMK 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Kenaikan dengan angka tersebut disebut mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Harapan serupa juga disampaikan para pekerja di Jawa Tengah, yang menantikan kenaikan signifikan pada tahun 2026.
Baca Juga: Diprediksi UMK Karanganyar 2026 Kalahkan Solo, Ini Data Enam Tahun Terakhir
Jika usulan kenaikan 10,5 persen disetujui, maka sejumlah daerah berpotensi mengalami peningkatan upah yang cukup besar.
Lantas, berapa prediksi UMK Jateng 2026?
Prediksi lima daerah dengfan UMK tertinggi di Jawa Tengah Tahun 2026 jika kenaikan 10,5 persen:
Kota Semarang
UMK 2025: Rp3.454.827