AYOSEMARANG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan bahwa pengumuman kenaikan UMP 2026 dilakukan pada 21 November atau hari kerja terdekat apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau libur nasional.
Namun, Menaker Yassierli belum dapat memastikan besaran kenaikan yang akan ditetapkan pemerintah. Ia menyebut pembahasan masih berlangsung bersama berbagai pihak.
Baca Juga: UMK 2026 Belum Ditetapkan, Ini Daftar UMK Jateng 2025 dari Terendah hingga Tertinggi
Sementara itu, dari kalangan pekerja, serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP antara 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk tahun 2026.
Seperti diketahui, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan UMP dengan usulan tertinggi mencapai 10,5 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mencakup faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Saat ini, banyak pekerja di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, tengah menantikan kepastian berapa besar kenaikan UMP 2026 mendatang.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Jateng dalam 6 Tahun Terakhir, Cuma Naik Tipis
Sebagai gambaran, jika kenaikan UMP mencapai 10,5 persen, maka UMP Jateng 2026 diperkirakan menjadi:
10,5 persen x Rp 2.169.349 (UMP Jateng 2025) = Rp 227.781,64
Perkiraan UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.169.349 + Rp 227.781,64 = Rp 2.397.130,65
Meski demikian, angka tersebut belum bersifat resmi, karena masih akan dibahas dalam forum tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.